Setelah Disahkan DPR, Yasonna Bentuk Tim Sosialisasikan KUHP ke Polisi, Jaksa Hingga Kampus

JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Setelah diundangkan, nantinya KUHP tersebut akan disosialisasikan selama 3 tahun ke depan. “Ya sudah disahkan oleh DPR, nanti DPR akan mengirim kepada presiden. Kita menunggu pengundangannya, ditanda tangan oleh presiden. Ada 3 tahun untuk sosialisasi KUHP ini,” kata Menkum HAM Yasonna Laoly usai rapat kabinet, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Dalam sosialisasi itu, Yasonna mengungkapkan pihaknya akan membentuk tim. Tim tersebut berisi tim yang sudah ada ataupun dari pakar dan kementerian untuk mensosialisasikan KUHP ke daerah-daerah.
“Saya kira kita akan bentuk tim dari setelah tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah.

Termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa,” ujar Yasonna. “Kita sudah terlalu lama menggunakan KUHP lama, produk Belanda, yang di Belanda sendiri sudah diubah banyak. Kita mengikuti perkembangan zaman,” lanjut Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna memahami jika masih adanya perbedaan pendapat usai RKUHP disahkan.

Komentar