Ngeprank Gaya Baru, Polisi Ungkap Modus Emak-emak Diculik Ternyata Terlilit Utang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bersama anaknya berusia 10 bulan, seorang ibu berinisial Y di Bogor, Jawa Barat, yang sempat dikabarkan hilang, ternyata pura-pura diculik. Pihak kepolisian berdasarkan penyidikannya mendapatkan keterangan bahwa ibu tersebut seolah-olah diculik karena terlilit utang.

Suami Y berinisial W menyebut istrinya sempat diculik, namun hal ini dibantah polisi. Tipu-tipu penculikan terungkap setelah polisi memeriksa Y. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan ‘penculikan’ itu hanya skenario Y.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Babakan Madang, Bogor, terkait laporan pengaduan orang hilang seorang ibu berinisial Y dan seorang anak berinisial AYW tersebut bukanlah diculik, melainkan berskenario berpura-pura diculik,” ujar Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (6/1).

Lalu, terungkap motif Y membuat skenario soal penculikan itu. Y terlilit utang dan pura-pura diculik untuk minta tebusan kepada suaminya. Y kemudian membuat skenario pura-pura diculik. Ia bikin skenario ini dibantu rekannya, T, yang kini diburu polisi.

“Pergi ke wilayah Cijeruk dan berfoto seolah-olah sedang diculik dengan mulut terikat, mata tertutup dengan menggendong anaknya, yang kemudian foto tersebut dikirimkan kepada suami korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta,” ucap Iman.

Namun skenario yang ia buat ini justru membuat Y merasa takut. Y lalu memutuskan pulang. Y meminta warga yang ia temui di jalan untuk menelepon orang tuanya dan suaminya agar dijemput.

Suami Y bersama anggota Polsek Babakan Madang lalu menjemput Y di daerah Cisarua. Tak sampai di situ, polisi menyidik kasus ini. Kini Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas berita bohong soal penculikan tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 2 (KUHP) karena berita bohong,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah Putra saat dihubungi, Senin (9/1).

Bunyi Pasal 14 Ayat 2:

“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

Komentar