Nilai KUHP Baru Bawa Indonesia Masuk Kedalam Paradigma Modern Hukum Pidana, Ini Kata KSP

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay mengatakan Undang-Undang KUHP membawa Indonesia masuk ke dalam paradigma modern hukum pidana.

“Karakteristik paradigma modern ini jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” kata Theofransus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan paradigma modern itu setidaknya memiliki tiga jenis keadilan, yakni korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Kita sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama. Dalam hal ini, UU KUHP sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata,” jelasnya.

Dia mengatakan UU KUHP baru menekankan pada keadilan korektif yang mengupayakan efek jera terhadap pelaku, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.

Menurut Theofransus, paradigma modern tersebut diharapkan dalam tatanan pelaksanaannya turut dapat membuat upaya penegakan hukum Indonesia menjadi bermartabat dan humanis.

Komentar