Nunggu Petugas Lengah, Tersangka Teroris  Ditangkap Densus 88 Anti Teror, Saat Ngumpet di Polsek Kampar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Padang berinisial EP saat sedang bersembunyi di Polsek Kampar, Riau. Polri mengungkapkan EP saat itu hendak menyerang polisi menggunakan obeng tajam yang sudah diasah.

“Ditemukan obeng yang telah diasah menjadi runcing di kantong kirinya yang akan digunakan menusuk anggota jaga dan merebut senjata api,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Ramadhan menjelaskan EP sedang bersembunyi di bagian halaman belakang Polsek Sampar saat ditangkap Densus 88. EP menunggu petugas polisi lengah untuk menusuk dan merebut senjata apinya.

“Saat tersangka bersembunyi di halaman belakang polsek untuk menunggu petugas yang lengah, anggota Densus didampingi polsek menangkap tersangka,” tuturnya.

EP Sempat Pamit Lewat Facebook

Diketahui, EP ditangkap Densus 88 Antiteror saat sedang bersembunyi sebelum beraksi di Polsek Kampar, Riau. EP sempat pamitan melalui akun Facebook-nya.

“Iya, betul itu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (14/2).

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menjelaskan isi postingan Facebook yang diunggah EP. Dia mengatakan EP memohon maaf sekaligus meminta segala utangnya diikhlaskan.

“(EP) menulis (di Facebook): ‘Mohon maaf lahir dan batin semoga diampuni semua kekhilafan… Dan diikhlaskan semua hutang… Aamiin’,” kata Aswin menjelaskan isi postingan EP.

Komentar