Oknum Preman Kembali Lakukan Pemagaran Studio Zoom 8, Kuasa Hukum HY Bakal Minta Perlindungan Presiden

JurnalPatroliNews – Kab. Bogor – Villa dan Sanggar Seni yang dikenal dengan Studio Zoom 8 milik Hendri Yuliansyah, kembali dipagar dan dipasangi kawat berduri pada tanggal 28 oktober 2021 oleh pihak lain yang diduga oknum preman bayaran.

Tak hanya dipagar dan dipasangi kawat berduri, villa dan sanggar seni yang berlokasi di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, itu juga diduduki secara paksa oleh puluhan oknum preman.

Advokat dari lembaga bantuan hukum Sosio Legal, Rizky Adityo menjelaskan, pemagaran Studio Zoom 8 itu dilakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021 yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum preman bayaran yang diduga suruhan pengembang PT Centul City.

“Terus terang, kami sangat menyesalkan tindakan puluhan oknum preman bayaran yang melakukan pemagaran dan menduduki secara paksa villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah,” kata Rizky Adityo didampingi Rian Amirul Hakim kepada wartawan di kantor LBH Sosio Legal Kota Bekasi, Sabtu (30/10/2021).

Rizky Adityo mengungkapkan, merujuk pada amar putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 220/Pdt.G/2016/PN.Cbi, putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 273/Pdt/2018/PT.BDG dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2200/K/Pdt/2019, tidak satupun dalam amar tersebut memerintahkan untuk mengeksekusi dan mengosongkan lahan Studio Zoom 8 tersebut.

Komentar