Oknum Preman Kembali Lakukan Pemagaran Studio Zoom 8, Kuasa Hukum HY Bakal Minta Perlindungan Presiden

Rian Amirul Hakim menambahkan, selain bangunan villa dan sanggar seni itu telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor, kliennya juga sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar retribusi mendirikan bangunan gedung (IMBG) sebesar Rp 63.173.000 dengan bukti SKRD Nomor: 0308041 tertanggal 14 Agustus 2014.

Namun anehnya, kata dia, tanah yang dibeli oleh Hendri Yuliansyah ternyata tidak bisa dibuatkan sertifikat. Alasannya, karena di atas tanah milik Hendri Yuliansyah (pemohon), menurut keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, sudah terbit SHGB Nomor: 1345 tahun 2003 dan SHGB Nomor: 1602 tahun 2009 atas nama PT Sentul City.

Paahal, menurut Rian Amirul Hakim, berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar dan keterangan dari para penjual tanah, mereka tidak pernah melepaskan hak atas tanahnya kepada pihak lain, apalagi kepada pihak PT Sentul City.

“Para pemilik tanah hanya menjual kepada klien kami (Hendri Yuliansyah). Hal ini membuktikan adanya kejanggalan dari SHGB yang dimiliki PT Sentul City dan menguatkan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut,” tegasnya.

Komentar