Oknum Preman Kembali Lakukan Pemagaran Studio Zoom 8, Kuasa Hukum HY Bakal Minta Perlindungan Presiden

“Hal ini membuktikan, terdapat tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh oknum preman bayaran,” kata dia.

Seharusnya, kata Rizky Adityo, apabila pihak PT Sentul City mengerti aturan hukum dan meyakini berdasarkan putusan Pengadilan seperti yang disebutkan di atas, mereka dapat melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan yang merupakan aturan dan tatacara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara, bukan dengan menyuruh preman bayaran.

Sehubungan dengan adanya tekanan dan intimidasi berupa pemasangan gembok dan kawat berduri serta menduduki secara paksa villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah, Rizky Adityo dan Rian Amirul Hakim berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian memberikan perlindungan hukum atas tindakan premanisme dan kesewenang-wenangan tersebut.

Selain itu, Rizky Adityo juga berharap pihak kepolisian membantu penyelesaian sengketa tanah dan bangunan tersebut, serta dapat menyikapinya dengan arif dan bijaksana agar kliennya memperoleh kepastian terkait kepemilikan tanah tersebut dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Rizky Adityo juga mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum Hendri Yuliansyah juga akan segera kembali melakukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo, untuk mencari keadilan.

Seperti diketahui, villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah yang berdiri di atas tanah seluas 8.800 M2 itu, telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00841/BPT/2013 tentang pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.

Komentar