Operasi Kriminal Ranmor Terungkap: 3 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil Dibekuk!

JurnalPatroliNews – Sidoarjo – Tiga Oknum anggota TNI Angkatan Darat dan dua warga sipil ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam V/Brawijaya terkait kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka militer tersebut adalah Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

Brigjen Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, mengonfirmasi status tersangka bagi ketiganya. “Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/24).

Kristomei menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen TNI untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana. “Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal,” tambahnya.

Di sisi lain, Kombes Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menetapkan dua warga sipil, yakni EI dan MY, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kami berhasil menangkap dua orang tersangka,” ujar Wira.

Modus operandi kejahatan ini terbilang rapi, di mana MY berperan sebagai pengepul kendaraan dan EI sebagai penyokong dana untuk pengiriman kendaraan. Sementara itu, tiga anggota TNI terlibat dalam menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan.

Gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan kendaraan yang akan dikirim ke Timor melalui Pelabuhan Tanjung Perak sejak Februari 2022 hingga Januari 2024.

“Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI, pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” ungkap Wira.

Biaya yang ditetapkan untuk kendaraan yang dititipkan mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta untuk roda dua dan Rp60 juta hingga Rp120 juta untuk roda empat.

Ketiga oknum prajurit TNI dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer, sementara terhadap dua warga sipil dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Komentar