Dalam Kontroversi Lahan Prabowo, Jusuf Kalla: Jokowi Bisa Jadi Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), tidak melihat masalah jika Anies Baswedan, Calon Presiden Nomor Urut 1, diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anies dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) karena dianggap menyerang Prabowo Subianto, Calon Presiden Nomor Urut 2, terkait kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare.

Menurut JK, apa yang disampaikan Anies dalam debat yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (7/1/24), hanya merupakan pengulangan dari pernyataan yang pernah diucapkan Jokowi dalam debat Capres 2019.

“Jika dia perlu diperiksa, Anies bisa meminta kesaksian dari Pak Jokowi. Toh, yang pertama kali mengatakan (mengenai lahan) adalah Pak Jokowi,” ujar JK di kediamannya, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/1).

JK menambahkan bahwa saat itu, Jokowi menyebut Prabowo memiliki 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan menguasai 120 ribu hektare lahan di Aceh Tengah.

“Jika ada pertanyaan tentang sumber data Anies, jawabannya dari Pak Jokowi. Panggil Pak Jokowi, dan itu akan membuat ramai negeri ini,” tambah JK dengan senyum.

Sebagaimana diketahui, PHPB berpendapat bahwa Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c bersama Pasal 521 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan tersebut melarang peserta Pemilu untuk “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain,” dengan konsekuensi pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Komentar