JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi I DPR RI menyoroti pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama warga setempat. Proses pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Brigjen (Mar) Harry Indarto, Komandan Pangkalan Utama AL III Jakarta.
Keberadaan pagar laut ini masih menjadi tanda tanya besar, karena hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya. Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mempertanyakan apakah pembongkaran tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Apakah proses hukum sudah dilaksanakan? Ini jelas melanggar undang-undang, sehingga harus ada yang bertanggung jawab,” ujar TB Hasanuddin dalam pernyataan resminya, Sabtu, 18 Januari 2025.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut pada 9 Januari 2025 atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan dianggap menghambat aktivitas nelayan setempat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pemasangan pagar laut ini telah memengaruhi kehidupan masyarakat pesisir di wilayah tersebut.
Keberadaan pagar laut misterius ini pertama kali dilaporkan oleh warga kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada 14 Agustus 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pagar tersebut mencaplok area pesisir yang meliputi 16 desa di 6 kecamatan. Pembangunan pagar ini telah mengganggu sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang bergantung pada wilayah tersebut untuk mencari nafkah.
Komentar