Pemerintah Bebaskan LNG Dari Pungutan PPN

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Pemerintah memutuskan gas alam cair (LNG) (liquified natural gas) sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN, merevisi peraturan sebelumnya PP No. 81/2015.

“(PP) untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien,” kutip PP No. 48/2020, Senin.

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Komentar