“Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” bunyi poin ketiga huruf c dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022, dikutip rekan media.
Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Dilansir Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022, penularan COVID-19 belum sepenuhnya berhenti. Masyarakat harus tetap waspada dan meningkatkan imunitas tubuh agar tidak tertular COVID-19.
Inmendagri pencabutan PPKM juga menegaskan jika pengetatan pembatasan bisa kembali diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.
Komentar