Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Bui

JurnalPatroliNews – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anita Kolopaking dengan pidana dua tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa menilai Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra bersalah dalam kasus pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Anita Dewi A.Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap JaksaYeniTrimulyani saat membacakan surat tuntutan, Jumat (4/12).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan Anita adalah berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan.

Selain itu, Anita sebagai praktisi hukum atau pengacara yang mengetahui hukum justru melakukan perbuatan melanggar hukum. Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Anita belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menekankan bahwa Anita terbukti membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.

“Dan melakukan tindak pidana dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas keputusan hakim,” kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Anita disebut melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Djoko Tjandra sendiri juga dituntut pidana dua tahun penjara, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, dituntut pidana 2,5 tahun penjara.

(cnn)

Komentar