Pengibaran Bendera LGBT Di Kedutaan Inggris, TB Hasanudin: Itu Tindakan Provokatif!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pengibaran Bendera LGBT di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta, menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk dari Badan Legislatif. TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, mengkritik keras hal tersebut. Ia menyebut tindakan itu Provokatif.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki UU No 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina. Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya, Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.

Ia menambahkan, pengibaran Bendera LGBT yang dilakukan oleh Kedubes Inggris, terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu Negara, dalam Teritori suatu Kedutaan Besar.

Akan tetapi, Ia menilai ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina, tentang Hubungan Diplomatik terkait aksi pengibaran bendera LGBT itu, khususnya pada Pasal 3 Ayat 1 (e). Pasal tersebut menjelaskan bahwa fungsi Misi Diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima, dan mengembangkan hubungan Ekonomi, Budaya, dan Ilmiah.

“Dengan demikian, tindakan tersebut merupakan tindakan Provokatif dari sisi budaya yang dipercaya oleh bangsa Indonesia,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/5/22).

Komentar