JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep N. Mulyana, memimpin rapat Pengurus Pusat PERSAJA periode 2025-2027 pada Rabu (5/2/25). Rapat yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini membahas susunan pengurus baru serta berbagai agenda strategis.
Struktur Kepengurusan Baru
Rapat dimulai dengan pengesahan susunan kepengurusan PERSAJA yang telah disusun secara matang untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan. Susunan tersebut meliputi:
• Ketua Umum: Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.
• Ketua I: Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H.
• Ketua II: Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H.
• Ketua III: Sri Kuncoro, S.H., M.Si.
• Sekretaris Umum: Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.
• Bendahara Umum: Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn.
Selain itu, dibentuk 11 bidang untuk mendukung efektivitas organisasi, termasuk Bidang Pembinaan Organisasi, Bidang Publikasi dan Penguatan Opini Publik, serta Bidang Kepemudaan dan Koordinator Cabang Olahraga.
Fokus PERSAJA: Penyesuaian dengan UU KUHP Baru
Dalam arahannya, Prof. Asep menegaskan pentingnya PERSAJA untuk berperan aktif dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru. Menurutnya, seluruh jaksa perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum pidana materiil terbaru.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah diinisiasi oleh Badan Keahlian DPR juga menjadi perhatian utama. “PERSAJA harus turut serta dalam penyusunan regulasi tersebut agar dapat memberikan masukan yang sesuai dengan praktik di lapangan,” ungkapnya.
Komentar