Polemik Batu Ampar: Dijadikan Tersangka, Tirtawan Datangkan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri

Pekan Depan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri Turun ke Buleleng

JurnalPatroliNews.co.id – Jakarta,– Pertarungan sengit antara Satreskrim Polres Buleleng versus Nyoman Tirtawan kian seru. Setelah dijadikan tersangka oleh Unit IV Satreskrim Polres Buleleng, Tirtawan (pemegang kuasa petani Batu Ampar) tidak tinggal diam. Ternyata gertakan pelapor bersama penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng tidak membuat nyali Tirtawan ciut, malah kian berani melakukan perlawanan dengan mencari keadilan ke Mabes Polri di Jakarta.

Tirtawan yang dikenal pahlawan penyelamat uang rakyat Bali senilai Rp 98 miliar dari pos anggaran KPU Bali pada Pilgub Bali 2018 lalu, kini melakukan counter attack terhadap lawan-lawannya (yakni Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana, Kantah Buleleng, dan Satreskrim Polres Buleleng yang dinilai telah mengkriminalisasikan Tirtawan).

Tidak tanggung-tanggung, Tirtawan pun melakukan laporan ke Satgas Anti Mafia Tanah Dirtipidum Bareskrim Polri di Jakarta. Laporan Tirtawan ke Satgas Anti Mafia Tanah Dirtipidum Bareskrim Polri di Jakarta itu ibarat pisau bermata dua, yang artinya satu laporan tetapi menyeret beberapa pihak yakni Pemkab Buleleng, Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng dan Polres Buleleng.

Menariknya, laporan Tirtawan sebagai pemegang kuasa para petani Batu Ampar langsung direspon dengan baik oleh Satgas Anti Mafia Tanah Dirtipidum Bareskrim Polri di Jakarta.

Terbukti, tanggal 28 April 2023 Satgas Anti Mafia Tanah Dirtipidum Bareskrim Polri di Jakarta berkiri surat kepada Tirtawan dengan No. B/2131/IV/2023/Dittipidum, perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditandatangani oleh Kasubdit II AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK M.Si.

Dalam surat undangan tersebut, Tirtawan diminta kesediaannya untuk memberikan klarifikasi pada Rabu 3 Mei 2023 pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Posko Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri Lantai 3 Gedung Bareskrim Polri JI. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rabu (3/5/2023) siang pukul 11.30 Wita Tirtawan pun dimintai keterangan dan/atau klarifikasi oleh penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Dirtipidum Bareskrim Polri Ipda Rozi Aidel, S.H. Klarifikasi Tirtawan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Dirtipidum Bareskim Polri dilakukan secara virtual.

Hasil pemantauan media ini menyebutkan bahwa Tirtawan memberikan klarifikasi hampir dua jam. Materi klarifikasinya seputar data-data tentang status tanah yang dipegang para petani serta sertifikat HPL pengganti yang dipegang Pemkab Buleleng.

Usai memberikan klarifikasi, Tirtawan mengaku bangga karena laporannya yang selalu kandas atau dikandaskan di Satreskrim Polres Buleleng, Bali, ternyata malah direspon dengan baik oleh Mabes Polri melalui Satgas Anti Mafia Tanah Dirtipidum Bareskrim Polri di Jakarta.

“Saya bangga dan salut kepada Mabes Polri di Jakarta, karena mereka begitu responsif terhadap pengaduan masyarakat seperti yang saya laporkan. Saya bangga sama Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim Polri yang begitu baik terhadap laporan yang saya layangkan. Kita ingin pejabat penegak hukum itu seperti Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim yang selalu merespon laporan masyarakat,” ucap Tirtawan.

Komentar