JurnalPatroliNews – Tangerang – Polisi Polsek Batuceper berhasil menangkap pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Pelaku berinisial JR (29) merampas telepon seluler milik seorang karyawati bernama Sabrina (22).
Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.
“Saat itu korban baru saja pulang kerja dan sedang menunggu jemputan di pinggir jalan sambil memegang ponsel. Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas ponsel korban secara paksa,” ujar Kompol Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Sabrina mencoba mempertahankan ponselnya dengan menarik baju pelaku. Akibatnya, ia terseret hingga terjatuh dan mengalami luka lecet di mata kaki kiri serta luka lebam di kaki kanan.
“Korban sempat terjatuh dan mengalami luka-luka akibat mempertahankan ponselnya,” tambahnya.
Di saat kejadian berlangsung, tim patroli unit Reskrim Polsek Batuceper yang sedang berada di sekitar lokasi mendengar teriakan korban. Polisi segera mengejar pelaku, yang sempat melarikan diri dengan sepeda motor.
“Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper,” ungkap Kompol Gunawan.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Batuceper untuk menjalani proses hukum. JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
“Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di ruang publik,” tutupnya.
Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga barang berharga dan meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi masyarakat yang sering beraktivitas di jalan raya.
Komentar