JurnalPatroliNews – Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap upaya pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi berhasil diamankan dari empat tersangka yang berperan sebagai kurir.
Tersangka yang ditangkap adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Barang bukti berupa 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar ekstasi ditemukan dalam tas plastik biru yang disimpan di kendaraan mereka.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
“Petugas melakukan pemetaan dan pengawasan di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman narkotika pada Kamis, 9 Januari 2025,” jelasnya, Selasa (14/1/2025).
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati sebuah kendaraan roda empat berwarna putih berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak. Tiga pria, yakni ES, SAP, dan S, turun dari kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam mobil.
Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkap bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk mengirimkan barang kepada SH. Berdasarkan informasi ini, polisi segera melakukan pengembangan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap SH di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. SH diketahui menggunakan mobil hitam untuk menjemput narkotika tersebut.
“Dalam pemeriksaan, SH mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial IW untuk mengambil barang tersebut,” tambah Kombes Putu.
Hingga saat ini, polisi masih memburu I yang diduga sebagai pemasok narkotika dan IW sebagai pengendali operasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam mereka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau,” pungkas Kombes Putu.
Komentar