JurnalPatroliNews – JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba pada Rabu (8/4/2026), dengan total barang bukti sebanyak 1.409 unit liquid vape yang mengandung zat terlarang tersebut.
Diketahui, etomidate telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ade Candra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial E (37) yang diduga sebagai pelaku.
“Tersangka diamankan di dua lokasi, yakni di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang bersangkutan,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.409 cartridge vape berisi etomidate dengan berbagai merek dan warna.
“Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis vape etomidate dan mengamankan satu tersangka wanita berinisial E dengan barang bukti sebanyak 1.409 pcs,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik temuan tersebut.














