Polri Jelaskan Perpol yang Membuka Penugasan Anggota Aktif ke 17 Kementerian dan Lembaga

JurnalPatroliNews – Jakarta – Markas Besar Polri akhirnya memberikan klarifikasi terkait terbitnya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian. Aturan tersebut diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian. Waktu penerbitannya menjadi sorotan karena hanya berselang sekitar 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa personel Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil di luar institusinya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebijakan penugasan tersebut telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan, dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan yang memungkinkan jabatan tertentu di instansi pusat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Trunoyudo menjelaskan, instansi pusat yang membutuhkan personel Polri untuk mengisi jabatan tertentu dapat mengajukan permohonan resmi kepada Kapolri. Permohonan tersebut disampaikan oleh pejabat pembina kepegawaian, yakni menteri atau kepala lembaga, dengan tembusan kepada Menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Pengajuan penugasan dilakukan atas dasar kebutuhan instansi dan disesuaikan dengan kompetensi anggota Polri yang akan ditempatkan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya pada 13 Desember 2025.

Ia menambahkan, setiap permohonan akan dikaji oleh Kapolri untuk memastikan kesesuaian antara jabatan dan kemampuan personel yang diajukan. Guna mencegah terjadinya rangkap jabatan, anggota Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga akan dilepaskan dari posisi sebelumnya di internal kepolisian.

Dalam mekanismenya, personel tersebut akan dimutasi menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri yang secara khusus menjalankan penugasan di luar struktur organisasi kepolisian.

Melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025, anggota Polri aktif diperbolehkan mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Daftar tersebut mencakup Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain kementerian, penugasan anggota Polri juga dimungkinkan di sejumlah lembaga strategis negara, antara lain Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.