Polsek Sukasada Tangani Aksi Penganiayaan di Kayuputih Melaka

JurnalPatroliNews-Buleleng,– Unit Reskrim Polsek Sukasada saat ini sedang melakukan kegiatan proses penanganan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang diduga selingkuh dengan istri pelaku di Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada yang terjadi pada hari Minggu sore (05/07) sekitar pukul 15.45 Wita.

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung melalui Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin siang (06/07) mengungkapkan, sebagai pelapor dalam kasus tindak pidana penganiayaan ini adalah Putu Sudarsana (24), sehingga diketahui korban adalah Ketut Berat (51) sebagai seorang petani di Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih Melaka.

Sementara sebagai terlapor yang sudah digiring sebagai tersangka, adalah Putu Edi Saputra (34) dengan alamat sama dengan korban

Dari kasus penusukan terhadap korban, Unit Reskrim Polsek Sukasada telah mendengar keterangan saksi Kadek Agus Sukrawan (26) alamat Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.

Selain itu juga, saksi Sri Putu Arnawa (36) Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada.

Terkait kronologis kejadian, dijelaskan Kapolsek, pada hari Minggu sore itu korban sedang berjalan di TKP, tiba tiba bertemu dengan terlapor / tersangka pelaku dan emosi, karena korban sebelumnya dicurigai selingkuh dengan istrinya terlapor. Saat itu terlapor langsung menyerang dengan sebilah pisau pada bagian perut, dada kiri kanan, pelipis kiri, lengan kiri dan punggung.

Akibatnya? Korban setengah usia tua ini mengalami luka tusuk.

Akibat kejadian itu, pihak Kepolisian Sukasada telah mendatangi TKP dan mengamankan tiga sebagai tersangka.

Di samping itu juga, pihaknya telah mintakan visum etrevertum atas luka tusuk korban. (TiR).-

Komentar