Polsek Sukasada Berhasil Ungkap Tindak Pidana Proses Kayu Hasil Hutan Ilegal

JurnalPatroliNews – Buleleng – Polsek Sukasada dipimpin Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH dengan mengaktifkan Unit Reskrim telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana dengan sengaja menjual, memasarkan, membeli, mengangkut menebang kayu hasil hutan dengan tidak sah yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira jam 18.30 Wita, bertempat di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Pada hari Jumat (21/01) pukul 18.30 Wita Bhabinkamtibmas Desa Panji menerima info tentang adanya pencurian kayu di hutan Panji. Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Panji (Aiptu Nyoman Wijaya) meminta bantuan Kelian Banjar Mandul Desa Panji, Dewa Putu Sujati untuk menghubungi Babinsa dan bantuannya untuk bersama – sama ke TKP. Selanjutnya saat masuk hutan hari sudah gelap dan mereka menemukan 3 Gelondong Kayu diantaranya 2 Gelondong sudah di atas kendaraan pickup Nomor Polisi DK 8709 UW dan satu gelondong diatas kereta dorong (gretek) serta saat itu hanya menemukan 2 orang warga.selanjutnya Bhabinkabtibmas (Aiptu NYOMAN WIJAYA) melakukan introgasi terhadap kedua warga yang tidak dikenal itu dan mengaku bernama WAYAN DAPETYASA dan KOMANG YASA yang mengakui perbuatannya, bahwa merekalah yang melakukan pekerjaan mengangkut kayu sedangkan pelaku lainnya telah melarikan diri setelah melihat aparat Kepolisian dan Babinsa datang dan dengan adanya pengakuan ke dua warga tersebut maka Bhabinkamtibmas Desa Panji (Aiptu NYOMAN WIJAYA) mengamankan ke 2 warga tersebut beserta 2 Gelondong Kayu beserta mobil pickup DK 8709 UW tersebut.

Kapolsek Kompol Agus Dwi Wirawan mengakui, dengan bantuan warga lainnya untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Sukasada, selanjutnya Tim Oipsnal Polsek Sukasada atas Perintah Kapolsek Sukasada dengan dipimpin oleh AIPTU KETUT BUDIANA melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berhasil melakukan penangkapan di tempat tinggal para pelaku diantara tersangka ROHMAD DAVID SALAM, FEBRIANTO dan juga tersangka KOMANG SUJANA alias DAPLUT

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polsek Sukasada, di antaranya 1 unit mobil pick up, 4 potong kayu gelondongan jenis Sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek), dan uang tunai Rp2.500.000.-

Terhadap Barang bukti Mesin Sensaw masih dalam pencarian karena menurut para tersangka Bahwa Mesn Sensaw yang dipergunakan dalam kegiatan penebangan Pohon Kayu Jenis Sonokeling tersebut ditinggal lari dan setelah dilakukan pencarian di Lokasi (TKP) tidak ditemukan.

Rencana tindak lanjut, di antaranya meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses Lacak Balak oleh Tim Dinas Kehutanan.

Dalam penanganan perkara tersebut direncanakan akan diproses menjadi 4 Berkas Perkara sesuai dengan peran masing-masing diantaranya, berkas Perkara an. tersangka WAYAN DAPETYASA selaku Penjual dan disangkakan melanggar pasal 87 ayat a Yo pasal 12 huruf k UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp500.000.000.- dan paling banyak Rp2.500.000.000.-

Berkas Perkara an tersangka ROHMAD DAVID SALAM selaku yang membeli dan mengangkut disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Yo pasal 12 huruf d dan pasal 7 ayat (1) huruf b Yo pasal 12 huruf l UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp500.000.000.-dan paling banyak Rp2.500.000.000.-

Berkas Perkara an tersangka FEBRIANTO selaku Penebang disangka melanggar pasal 82 huruf c Yo pasal 12 huruf c UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.-

Berkas Perkara an tersangka KOMANG SUJANA alias DAPLUT selaku yang memasarkan disangka melanggar pasal 87 ayat (1) huruf b Yo pasal 12 huruf k. UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000,” nada akhir Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan.

Komentar