PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal Direalisasikan, Luhut Larang Perayaan Tahun Baru

Jakarta, JurnalPatroliNews– “Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah,” terang Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam keterangan pers, Selasa (7/12/2021).

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” imbuhnya.

Keputusan tersebut berdasarkan penanganan Covid-19 harian di Indonesia berhasil menekan angka stabil di bawah 400 kasus. Capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali juga sudah mencapai 76% dan dosis kedua mendekati 56%.

Sementara vaksinasi lansia hingga saat ini mencapai 64% dosis pertama dan 42% dosis kedua di Jawa-Bali.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” ujar Luhut.

Menggantikan PPKM Level 3 yang batal direalisasikan, Luhut menerangkan selama Nataru akan dilakukan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap beserta hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi atau tidak bisa melakukan vaksinasi tidak diizinkan berpergian jarak jauh.

Sementara untuk anak-anak tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara dan antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Lebih lanjut, pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tambah Luhut.

Luhut menyebut, perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Komentar