JurnalPatroliNews – Jakarta -Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan aset negara yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Menurut Hashim, Presiden telah memberikan arahan agar lahan BUMN digunakan untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
“Pak Prabowo sudah katakan beberapa kali bahwa tanah milik BUMN adalah tanah milik rakyat Indonesia. Sehingga tanah itu tidak boleh dijual dengan harga pasar. Itu haram. Itu khusus untuk subsidi rakyat, untuk perumahan,” ujar Hashim.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan ketersediaan lahan bagi program perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hashim menilai, jika lahan BUMN dijual mengikuti mekanisme harga pasar, maka tujuan pemerintah untuk menyediakan hunian yang terjangkau akan semakin sulit tercapai.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kecenderungan sejumlah pihak yang ingin memanfaatkan nilai komersial tanah negara untuk meraih keuntungan pribadi.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa aset lahan milik BUMN harus diprioritaskan untuk kepentingan publik, terutama dalam mendukung program perumahan nasional yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan saat ini.
Dengan pemanfaatan lahan negara secara optimal, pemerintah berharap program pembangunan perumahan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.














