JurnalPatroliNews – Setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan, mantan Menteri Perdagangan, Thomas “Tom” Trikasih Lembong, melalui tim kuasa hukumnya segera melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan ini adalah tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang menyoroti dugaan tindakan hakim yang tidak imparsial. Ia secara khusus menyoroti sikap salah satu hakim, Alfis Setyawan, yang dinilai sudah menunjukkan kecenderungan ingin menghukum Tom Lembong selama persidangan.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence melainkan dengan sikap presumption of guilty,” ujar Zaid.
Laporan ini ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dan didampingi oleh dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Namun, sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin utama dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Meskipun majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dan tidak membebankan uang pengganti, ia dinyatakan bersalah karena perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan bagi PT PPI.














