Presiden Harus Evaluasi Gubernur Sumatera Utara Terkait Jalan Provinsi Yang Rusak Berat di Padang Lawas

Terhadap hal tersebut, Kongres Pemuda Indonesia memberikan teguran kepada Gubernur Sumatera Utara dan Plt. Bupati Padang Lawas untuk segera memperbaiki jalanan yang hancur di Kab. Padang Lawas dalam jangka waktu 1 Bulan, apabila jalan Provinsi yang berubah menjadi jalan pohon kelapa tersebut tidak diperbaiki, Kongres Pemuda Indonesia mempertimbangkan akan mengajukan Gugatan Terhadap Gubernur Sumatera Utara, Plt. Bupati Padang Lawas dan Menteri PUPR Republik Indonesia ke Pengadilan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait perbaikan jalan di Kabupaten Padang Lawas.

Kongres Pemuda Indonesia juga menilai, apabila Kabupaten hasil pemekaran tersebut tidak mekar-mekar sampai sekarang sehingga layak untuk dikembalikan ke daerah asalnya yakni Tapanuli selatan, dan DPN KPI akan mempertimbangkan untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Dasar Pembentukan Padang Lawas sebagaimana dituangkan dalam Undang undang Nomor 38 Tahun 2007 apabila Pemerintahnya tidak mampu memperbaiki jalan rusak dan hancur tersebut.

Komentar