JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis sore, 5 Februari 2026. Prosesi pelantikan sekaligus pengucapan sumpah jabatan akan digelar di hadapan Presiden di Istana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan agenda tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelantikan Hakim MK dari unsur DPR RI telah diputuskan dan akan dilaksanakan sesuai jadwal.
“Nanti sore akan ada pengucapan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi, yang merupakan perwakilan DPR dan telah ditetapkan melalui rapat paripurna,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Bappenas, Jakarta.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Selain itu, pemerintah telah menerima surat resmi dari DPR RI mengenai pergantian posisi Adies Kadir yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Surat dari DPR baru kami terima hari ini, baik terkait pergantian Wakil Ketua DPR maupun pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo, merujuk pada surat yang diterima pemerintah pada akhir Januari 2026.
Adies Kadir ditetapkan sebagai Hakim MK dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026, untuk menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya berakhir.
Meski demikian, penunjukan Adies menuai perhatian publik. Sejumlah pihak menilai proses pengangkatannya sarat nuansa politik dan dipersoalkan dari sisi kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Sorotan juga muncul mengingat rekam jejak Adies yang sempat dinonaktifkan dalam polemik tunjangan perumahan DPR beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir telah melalui mekanisme yang sah. Ia menyebut seluruh fraksi di Komisi III DPR telah menyepakati keputusan tersebut.
Menurutnya, tidak ada persoalan hukum maupun prosedural dalam pengangkatan Adies sebagai Hakim Konstitusi.














