Presiden Prabowo Tetapkan Aturan Baru Pengupahan, UMP 2026 Pakai Rumus Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pengupahan terbaru untuk tahun 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan skema pengupahan lainnya di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pengesahan regulasi tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Menurutnya, penyusunan beleid ini melalui rangkaian kajian mendalam serta diskusi panjang yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga perwakilan pekerja.

“Seluruh hasil pembahasan telah kami sampaikan kepada Presiden. Alhamdulillah, pada Selasa, 16 Desember 2025, Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan,” kata Yassierli dalam pernyataan resminya, Selasa malam.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah menyepakati pendekatan baru dalam menentukan kenaikan upah minimum. Skema tersebut dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha dengan mengombinasikan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, disertai faktor pengali tertentu.

“Formula kenaikan upah ditetapkan dengan perhitungan inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa. Nilai alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9, sesuai karakteristik masing-masing daerah,” terang Yassierli.

Indeks alfa, lanjutnya, mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, besaran nilai tersebut dapat berbeda antarwilayah.

Proses perhitungan kenaikan upah minimum nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian diajukan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan penetapan upah minimum.

Untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Yassierli menegaskan bahwa seluruh gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Khusus tahun 2026, batas waktu penetapan kenaikan upah oleh gubernur adalah 24 Desember 2025,” ujarnya menegaskan.

Dalam PP Pengupahan terbaru ini, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta diberi kewenangan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) menjadi kewajiban, sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dapat ditetapkan sesuai kebutuhan daerah.

Menutup keterangannya, Yassierli berharap kebijakan pengupahan yang baru ini mampu menjadi solusi yang adil dan seimbang bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian nasional secara keseluruhan.