Program 80 Ribu Kopdes Merah Putih Gandeng Kejagung untuk Kawal Anggaran dan Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan melibatkan peran aktif Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari pengawasan dan penguatan hukum dalam implementasi program berskala besar tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya dukungan dari Kejagung, mengingat besarnya alokasi dana yang akan digunakan. Ia menilai, pendampingan sejak tahap awal sangat krusial untuk mencegah potensi penyimpangan.

“Kami ingin proses dari perencanaan hingga pengawasan dilakukan secara hati-hati. Kolaborasi dengan Kejaksaan penting agar tujuan Kopdes Merah Putih, yaitu menyejahterakan masyarakat desa, bisa benar-benar tercapai,” ujar Budi Arie usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Rabu (7/5/2025).

Kementerian Koperasi menargetkan program ini mampu memberdayakan masyarakat pedesaan secara ekonomi, salah satunya dengan memutus rantai pasok yang panjang serta mengurangi ketergantungan warga pada praktik rentenir.

Saat ini, program baru memasuki fase legalisasi kelembagaan Kopdes. Namun, menurut Budi Arie, fase berikutnya yaitu pembangunan infrastruktur dan operasional koperasi, berisiko tinggi dan memerlukan pengawasan ketat agar tidak rawan disalahgunakan.

Dalam pertemuan yang sama, Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik keterlibatan lembaganya dalam proyek strategis tersebut. Ia menyatakan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan secara preventif, dengan fokus pada edukasi dan penguatan tata kelola.

“Kami tidak ingin hanya datang saat masalah muncul. Kita akan memberikan arahan dan pengawasan sejak awal agar program berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Burhanuddin.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap Kopdes Merah Putih nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem digital Kejagung melalui aplikasi Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa. Aplikasi ini selama ini digunakan untuk memantau penggunaan Dana Desa, membangun kesadaran hukum warga, serta mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya korupsi di tingkat desa.

Dengan dukungan Kejaksaan Agung, pemerintah berharap pelaksanaan program Kopdes Merah Putih dapat berjalan dengan bersih, transparan, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Komentar