Rakornas PBH Peradi Tegaskan ! Perbantuan Hukum Secara Cuma-cuma Pada Masyarakat Tidak Mampu

Harapan PBH Peradi tahun depan (2023), kata Asido, sesuai Pasal 22, kewajiban advokat melakukan pendampingan hukum secara probono pada masyarakat. Karena ini lembaga terakreditasi, jadi mendapat atensi besar dan juga merupakan program prioritas dari Ketua Umum DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan.

Terakhir, Asido menjelaskan, kepada siapapun para Advokat yang ingin bergabung di PBH Peradi, ialah harus advokat yang tergabung di Peradi dan memiliki panggilan jiwa untuk mengabdi, dan tidak ada syarat minimal beracara sudah berapa lama,” tutupnya.

Komentar