Pemerintah Obral Subsidi Mobil Listrik, Pengamat: Jangan Sampai Pasar Dikuasai Produk Impor!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah berniat memberikan Insentif pembelian mobil listrik, namun demikian, jangan sampai membuat pasar di dalam Negeri nantinya dibanjiri produk Impor. Hal itu dikatakan Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada (UGM).

“Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, Pemerintah harus mewaspadai, jangan sampai pasar dalam Negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti Industri Otomotif Konvensional,” ujarnya, dikutip Antara, Senin (19/12/22).

Fahmy menjelaskan, syarat soal subsidi mobil listrik, hanya diberikan kepada perusahaan yang memiliki pabrik di Tanah Air, dinilai belum cukup. Ia mengungkapkan, Pemerintah juga harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75 persen.

“Pemerintah harus mensyaratkan juga Transfer Teknologi, khususnya Technological Capability dalam waktu lima tahun,” jelasnya.

Ia sangat yakin, pada saatnya nanti, kendaraan listrik dapat diproduksi oleh anak-anak Bangsa, dan dipasarkan di dalam maupun luar Negeri.

Ia menuturkan, jika pasar dalam negeri terbentuk, PLN pasti akan berinvestasi dalam Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh wilayah Indonesia, karena merupakan bisnis yang sangat Prospektif.

Diketahui, Pemerintah berencana memberikan Subsidi sebesar Rp80 juta, untuk setiap pembelian satu unit mobil listrik. Pemberian subsidi ini bertujuan, untuk mendorong pertumbuhan kendaraan Elektrifikasi di Indonesia.

Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, menyebut, saat ini, Pemerintah masih dalam tahap finalisasi, namun pemberian subsidi diperkirakan sebesar Rp80 juta untuk mobil listrik, Rp40 juta untuk mobil hybrid, Rp8 juta untuk motor listrik, dan Rp5 juta untuk motor konversi.

Komentar