Rancangan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers Diuji Publik

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dewan Pers kembali mengundang Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan konstituen organisasi pers lainnya, kalangan akademisi, pemimpin redaksi media massa, dan jajaran penegak hukum di kepolisian.

Mereka diundang melaksanakan uji publik rancangan pedoman pengelolaan akun media social perusahaan pers, Kamis (15/9/2022) di Swiss-Bel Hotel Serpong-Tangerang Selatan.

Uji publik tersebut, merupakan tindaklanjut dari kajian hukum mengenai kajian jurnalistik pada media sosial, dan dilanjutkan dengan penyusunan draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers.

Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 sampai 16.30 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana selaku moderator.

Perwakilan SMSI Pusat yang hadir, tak lain Makali Kumar SH selaku Ketua Bidang hukum, arbitrase dan legislasi. Sedangkan dari konstituen Dewan Pers lainnya, antara lain Wahyu Triyogo (IJTI), Nurcholis MA Basyari (PWI), Triadi PS (PRSSNI), Maulana Muhamad (ATVLI),dan Hadi (PFI).

Para konstituen yang hadir, adalah bagian Tim Perumus (Perwakilan Konstituen Dewan Pers) draf pedoman pengelolaan akun media social perusahaan pers.

Pada uji publik ini, Dewan Pers mengundang para Pimpinan Redaksi (Pimred) sejumlah media ternama ibu kota dan nasional, yakni Kompas, Media Indonesia, Tempo, detik.com, kumparan.com, suara.com, jpnn.com, beritasatu.com, cnnindonesia.com, inews.id, sindonews.com, rmol.id, dan Radio Elshinta.

Selain itu, Dewan Pers juga mengundang kalangan kampus, seperti fakultas komunikasi Universitas Indonesia, fakultas komunikasi LSPR, fakultas komunikasi Universitas Esa Unggul, fakultas komunikasi UMN, fakultas komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo, dan fakultas komunikasi Universitas Mercubuana.

Komentar