Restu Kemenkes, DKI akan Salurkan Vaksin Covid-19 Moderna untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya ?

JurnalPatroliNews Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta akan menyalurkan vaksin Covid-19 Moderna kepada masyarakat umum. Ketentuan ini tertuang dalam surat Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti kepada para pimpinan fasilitas kesehatan dan Kepala Suku Dinas Kesehatan di kabupaten/kota.

“Vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2,” tulis Widyastuti dalam suratnya yang diteken hari ini, 16 Agustus 2021.

Vaksin Moderna hanya diberikan di 35 rumah sakit dan puskesmas di lima kota Jakarta. Vaksin ini juga diberikan dua kali, seperti Sinovac dan Astra Zeneca, dengan rentang waktu 28 hari.

Widyastuti mengingatkan, vaksin Moderna hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP atau berdomisili di Ibu Kota. Warga harus melampirkan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal oleh RT setempat.

“Penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat tanggal 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021,” jelas dia.

Sebelumnya, vaksin Moderna hanya diberikan kepada tenaga kesehatan alias nakes. Penyuntikan Moderna untuk nakes di Jakarta dimulai 30 Juli 2021.

Kementerian Kesehatan telah merestui vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum, seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011.

(*/lk)

Komentar