Sabu 3,3 Kg: Peran Teddy Minahasa Atau Dody Prawiranegara?

Peran Teddy dan Dody di Balik 3,3 kg Sabu

Lebih lanjut Reza menyampaikan, terkait berkurangnya berat sabu yang Dody laporkan kepada Teddy, kemudian ditukar tawas sebetulnya terpatahkan dengan tiga alasan.

Pertama, perhitungan di atas memperlihatkan tidak dibutuhkan tawas guna menggenapi perhitungan 5 kg.

Kedua, WA Teddy memuat emoji tertawa, dan direspons DP juga dengan emoji tertawa. Artinya, di dalam chat tersebut, mereka berdua tidak sungguh-sungguh dalam konteks komunikasi perintah atasan kepada bawahan. Di dalam WA balasannya, Dody pun telah eksplisit menolak melakukan penukaran sabu dengan tawas.

“Ketiga, ini sangat penting. Di dalam naskah tuntutannya terhadap TM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoret kalimat ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang’,” kata Reza.

Saat membacakan tuntutannya, ia mencermati JPU pun sama sekali tidak menyebut frasa yang mereka coret itu.

“Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yakni, TM tidak memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya di hadapan majelis hakim, isi WA TM (memuat emoji) kepada DP tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat,” ulasnya.

Ini berarti Teddy tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya.

Tuntutan JPU itu mendekonstruksi pandangan dunia yang kadung mencap TM sebagai titik awal kasus ini. JPU akhirnya bisa memahami bahwa klaim Dody tentang “perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan” adalah dramatisasi belaka.

“Itulah klaim Dody semata-mata untuk mengalihkan tanggung jawab pidana dari dirinya. Dalam istilah psikologi forensik, Superior Order Defence yang DP angkat ternyata tidak meyakinkan JPU,” terangnya.

“Karena SOD tertolak, maka tersedia alasan untuk menduga bahwa DP-lah, bukan TM, yang menjadi aktor utama dalam perkara memalukan ini,” sambung Reza.

Reza memprediksi, dalam sidang vonis nanti, majelis hakim pun tidak akan mengamini pembelaan diri Dodt tersebut.

“Dengan uraian di atas, terbenarkan sudah salah satu simpulan TM di dalam pledoinya. Yakni, DP ‘bermain sendiri’ dengan 3,3 kg sabu di Jakarta. Dalam bahasa TM, DP menjual narkoba untuk mendapatkan “dana segar” untuk sebuah misi,” katanya.

Misi dimaksud adalah mencuplik kosa kata Samsul Maarif, ‘tembak Mabes’ guna memuluskan kepangkatan dan jabatan Dody Prawiranegara.

Selanjutnya, Reza menyimpulkan adanya dua konsekuensi. Pertama, sangat penting Mabes Polri menginvestigasi letak keberadaan 1,7 kg sabu (5 kg dikurang 3,3 kg) yang hingga kini statusnya masih abu-abu. Juga, patut dicari tahu alasan DP sejak awal tidak melaporkan secara utuh jumlah sabu yang telah diamankan jajarannya.

“Pastinya, jangan sampai sabu tersebut juga disalahgunakan oleh siapa pun,” tegasnya.

Seiring dengan itu, Mabes Polri perlu melakukan uji otentisitas antara sabu yang diamankan Polda Metro Jaya dengan sabu yang diamankan di Sumatera Barat.

“Kedua, mari kita nantikan bagaimana majelis hakim membuat perhitungan matematika dan putusan hukumnya,” tandasnya.

Komentar