SAH..! Jadi Lebih Panjang, Menpan RB: Bisa Bantu Pecah Arus Mudik, ASN Boleh Tambahkan Cuti Tahunan Pada Saat Cuti Bersama

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei 2022.

Komentar