SAH..! Jadi Lebih Panjang, Menpan RB: Bisa Bantu Pecah Arus Mudik, ASN Boleh Tambahkan Cuti Tahunan Pada Saat Cuti Bersama

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menetapkan libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, terkait itu, kabar gembira disampaikan Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengatakan, ASN boleh mengambil jatah cuti tahunannya saat sebelum dan sesudah cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini.

“Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing Instansi Pemerintah,” ujarnya, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4/22).

Dalam Rapat tingkat Menteri pada Jumat (1/4/22) yang lalu, terungkap adanya permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), agar ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,” ungkapnya.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi,  Tjahjo mengimbau kepada seluruh pegawai ASN yang mudik, harus menerapkan Protokol perjalanan dan Protokol kesehatan dengan ketat nantinya.

“Pada dasarnya, arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan,” lanjutnya.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani Tjahjo di Jakarta, Rabu (13/4/22).

Komentar