JurnalPatroliNews – Jakarta – Sahrin Hamid resmi melepas jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Gubernur Pemprov Jakarta, Pramono Anung, pada 21 Januari 2026 di Balai Kota Jakarta.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah konkret untuk menjaga integritas serta memastikan kepatuhan terhadap aturan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sahrin menilai posisinya saat ini menuntut kejelasan sikap agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Latar belakang pengunduran diri itu berkaitan dengan penetapannya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031. Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar pada 18 Januari 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat.
“Pada 18 Januari 2026, dalam Rakernas I 2026 Gerakan Rakyat, kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031 dan diberikan mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan,” ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan, pengunduran diri ini merupakan bentuk ketaatan terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang tata kelola BUMD. Regulasi tersebut menegaskan bahwa komisaris BUMD tidak boleh berasal dari unsur pengurus partai politik.
“Persyaratan untuk menjabat komisaris tidak diperbolehkan berasal dari partai politik,” kata Sahrin.
Selain itu, mandat yang diterimanya untuk memimpin partai membuatnya harus segera memusatkan perhatian pada pembentukan struktur kepengurusan di berbagai level.
“Untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum tersebut, maka saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo,” tutupnya.














