Serangkaian Insiden Laut, DPR Soroti Pengabaian Peringatan Dini Siklon

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua kecelakaan laut yang terjadi hampir bersamaan di wilayah perairan Indonesia bagian timur memantik perhatian serius Komisi V DPR RI. Peristiwa tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di sekitar Pulau Komodo, yang merenggut nyawa pelatih tim putri Valencia, Martin Carerras, bersama tiga anaknya, serta karamnya kapal Sharandy of The Seas di perairan selatan Denpasar, dinilai mencerminkan lemahnya respons terhadap peringatan cuaca ekstrem.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai insiden tersebut menunjukkan kurangnya pengawasan dan kehati-hatian otoritas terkait di lapangan. Ia menegaskan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sejatinya telah mengeluarkan peringatan sejak jauh hari mengenai potensi bahaya Bibit Siklon 96S di Samudra Hindia, yang berdampak pada gelombang tinggi dan angin kencang di sejumlah perairan.

Menurut Huda, kecelakaan tersebut seharusnya bisa dicegah apabila peringatan BMKG tidak diabaikan oleh Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan terkait. Ia menyebut situasi ini sebagai bentuk kelalaian bersama dalam menindaklanjuti sistem peringatan dini bencana.

Huda juga menyoroti keputusan KM Putri Sakinah yang tetap melanjutkan pelayaran pada malam hari menuju Pulau Padar, meski tinggi gelombang dilaporkan melebihi dua meter. Ia mendesak Kementerian Perhubungan melakukan penyelidikan mendalam terkait proses pemberian izin berlayar dalam kondisi cuaca berisiko tinggi.

Ia menekankan bahwa wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur merupakan etalase pariwisata Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, jatuhnya korban wisatawan asing akibat kecelakaan laut dinilai dapat mencoreng citra keselamatan sektor pariwisata nasional.

Politikus PKB tersebut menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh kembali terulang, terutama di tengah meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi. Ia pun mendorong diterapkannya penghentian sementara izin berlayar di kawasan perairan yang masuk kategori zona merah.

Huda meminta Syahbandar di bawah Kementerian Perhubungan untuk berani menunda atau menolak penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal wisata maupun angkutan umum di wilayah yang terdampak langsung Bibit Siklon 96S hingga situasi dinyatakan aman.

Selain itu, ia juga mendorong seluruh operator transportasi laut agar mengintegrasikan sistem navigasi dengan pemantauan cuaca BMKG secara real-time. Menurutnya, tidak boleh ada lagi aktivitas pelayaran yang dilakukan tanpa pemantauan intensif terhadap perkembangan cuaca terkini.

Menutup pernyataannya, Huda menegaskan perlunya penegakan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana, bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar prosedur keselamatan di tengah kondisi cuaca ekstrem.