Setelah 3 Kali Rapat Paripurna, Gagal Disetujui DPR, HNW Nilai : Perppu Ciptaker Tak Bisa Diberlakukan Lagi, Alasannya..!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) harusnya dicabut dan tidak bisa diberlakukan lagi. Sebab, Perppu tersebut dinilai tidak berhasil memenuhi ketentuan UUD.

Adapun ketentuan itu adalah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui forum akhir di rapat paripurna pada masa sidang setelah Perppu itu diterbitkan. HNW, sapaan akrabnya mengatakan hal tersebut merujuk kepada aturan konstitusi yang berlaku yakni Pasal 22 UUD NRI 1945.

Ketentuan itu menyatakan Perppu ditetapkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, lalu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.

“Dan faktanya, hingga tutup masa sidang ke 3 sesudah Perppu dikeluarkan Presiden dan disampaikan ke DPR pada 9 Januari 2023, hingga Rapat Paripurna terakhir, pada 16 Februari 2023, tidak ada agenda rapat paripurna persetujuan Perppu, apalagi keputusan DPR menyetujui Perppu.

Artinya, Perppu Ciptaker ini gagal mendapat persetujuan dari DPR bukan hanya pada sidang berikut sesudah dikeluarkannya Perppu, sesuai ketentuan UUD, tapi bahkan pada 2 rapat paripurna berikutnya lagi juga tidak mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).

HNW mengungkapkan konsekuensi dari tidak diperolehnya persetujuan ini sesuai ketentuan UUD yang mengatur soal Perppu, harusnya Perppu tersebut segera dicabut oleh Pemerintah atau oleh DPR. HNW menilai hal itu dengan sangat jelas disebutkan dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 yang berbunyi.

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang.

(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Komentar