Setor Rp11,42 Triliun ke Negara, Kinerja Jaksa Agung Tuai Apresiasi DPR


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin atas capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyetor Rp11,42 triliun ke kas negara.

Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konkret penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan optimalisasi penerimaan negara.

Dana triliunan rupiah tersebut dilaporkan dalam kegiatan resmi yang turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Sebagian besar penerimaan berasal dari denda administratif di sektor kehutanan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai capaian tersebut mencerminkan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang lebih progresif dan berdampak langsung terhadap keuangan negara.

“Ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan keadilan ekonomi,” ujar Rudianto, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung RI melalui Satgas PKH menunjukkan pendekatan modern berbasis pemulihan aset (asset recovery), khususnya dalam penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi di sektor perkebunan dan pertambangan.

Selain meningkatkan penerimaan negara, upaya tersebut juga berdampak pada penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah secara hukum.

Rudianto menegaskan, capaian ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Ia juga mengingatkan agar kinerja tersebut tidak berhenti sebagai seremonial semata.

“Kinerja seperti ini harus dijaga dan ditingkatkan. Negara membutuhkan keberanian aparat untuk menindak pelanggaran besar yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Sebagai mitra kerja, Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan, baik dari sisi regulasi maupun anggaran. Dukungan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum berbasis pemulihan aset dapat berjalan lebih optimal, terutama di sektor sumber daya alam.

Selain itu, sinergi lintas lembaga juga dinilai krusial, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian terkait, hingga lembaga pengawas, guna memastikan keberlanjutan program penertiban kawasan hutan.

Sementara itu, Kejaksaan melalui Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban kawasan hutan secara tegas dan terukur, termasuk terhadap perusahaan yang masih melakukan aktivitas ilegal atau tidak patuh terhadap ketentuan hukum.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.