JurnalPatroliNews – Jakarta,- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Adapun SE ini diterbitkan pada 3 November 2022, yang bertujuan agar pelaksanaan pengaturan penerbangan selama KTT G20 di Bali dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Selain itu, meminimalisasi dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Sabtu (5/11).
Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, Menhub Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan semua jajaran Kemenhub termasuk Ditjen Perhubungan Udara agar berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penerbangan dari dan ke Bandara Ngurah Rai.
Dengan memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin pemenuhan aspek keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan.
Komentar