Siapkan 11 Bandara Pendukung, Kemenhub Terbitkan Aturan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai, Jelang KTT G20

Pengaturan operasional pesawat selama penyelenggaraan KTT G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandara Ngurah Rai, dengan beberapa ketentuan yaitu jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap atau remain over night (RON).

“Diberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13 hingga 17 November 2022,” ujarnya.

Pola limited operation ini untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.

Selain itu, telah ditetapkan 11 Bandara pendukung yang beroperasi selama 24 jam. Bandara Pendukung ini akan digunakan untuk kepentingan penempatan pesawat udara VVIP G20 dan pendukungnya, di antaranya Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar; Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin; Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan; Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang; Bandara Adi Soemarmo, Solo; Bandara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandara Banyuwangi; dan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20, Ditjen Perhubungan Udara meminta semua operator penerbangan aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait penyelenggaraan KTT G20 beserta setiap dinamika operasional penerbangan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali, dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan.