Sidang Kasus Binomo Terus Berlanjut, Ini Kata Hakim Untuk Para Saksi..

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam kasus Binomo berlanjut dengan menghadirkan dua saksi dari penasihat hukum yakni Alifan dan Juni. Hakim ketua Rahman Rajagukguk dengan nada tegas sempat memberi nasihat kepada dua saksi tersebut. Seperti apa?
Mulanya, pengacara Indra Kenz, Brian, bertanya kepada kedua saksi sejak kapan mereka mengikuti trading Binomo. Alifan menyebut mengikuti Binomo pada November 2021 dan saksi Juni pada Mei 2021.

Alifan mengaku mengetahui aplikasi Binomo melalui iklan di media sosial. Dia pun tertarik dan mulai mencari konten-konten di YouTube Indra Kenz.

Hal yang sama juga dilakukan saksi Juni. Setelah melihat iklan Binomo, Juni mengaku penasaran dan mencari tahu seperti apa trading Binomo tersebut

“Saya mencari konten-kontennya, kalau saya ini sebenarnya apasih, terus penasaran cari tahu mengenai tentang apa, terus tahu semuanya,” kata Juni saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Senin (26/9/2022).

Saksi Juni mengaku tertarik ikut trading Binomo karena caranya yang mudah. Dia menyebut pernah mau mencoba trading aplikasi lain namun tidak terlaksana karena prosedurnya yang sulit.

“Setelah saksi pelajari konten dari YouTube yang di upload content creator, kenapa saksi tertarik untuk ikut aplikasi Binomo?” tanya Brian, selaku kuasa hukum Indra Kenz.

“Karena menurut saya paling mudah, kalau yang lain susah,” jawab Juni.

Hal yang sama juga diungkap Alifan. Dia mengaku mau mengikuti trading Binomo karena mudah.

“Yang lain susah, Binomo kok mudah banget,” jawab Alifan.

Tiba giliran majelis hakim bertanya. Hakim ketua Rahman Rajagukguk bertanya kembali kepada kedua saksi apa yang membuat mereka tertarik mengikuti trading Binomo.

Hakim Rahman kemudian bertanya lebih rinci kepada keduanya apakah mengikuti trading Binomo karena ingin cepat kaya. Kedua saksi itu pun mengamininya.

“Anda tertarik kenapa? Karena melihat kaya-nya?” tanya hakim ketua Rahman.

“Salah satu alasan,” kata Juni sambil mengangguk.

“Jadi kaya nya sepertinya cepat kaya? begitu toh?” tanya hakim Rahman lagi.

“Iya Yang Mulia,” jawab Juni dan Alifan.

Hakim ketua Rahman lalu memberi nasihat kepada kedua saksi itu dengan posisi sebagai orang tua. Dengan nada tinggi, hakim mengingatkan keduanya bahwa cara trading Binomo ini salah dan dapat membuat mereka berpikir untuk bunuh diri.
“Jadi kami ini sudah orang tua ya, ini semua tidak benar ini cara seperti ini ya, Anda berhasil satu tahun, tahun kedua bunuh diri anda!” tegas hakim Rahman Rajagukguk.

Hakim Rahman mewanti-wanti kepada kedua saksi ini untuk tidak tergiur dan mengikuti cara yang salah demi cepat kaya. Hakim Rahman mengaku berkewajiban untuk mengingatkan Alifan dan Juni karena mereka adalah aset bangsa yang harus dijaga.

“Jadi karena kamu generasi bangsa ini, jangan ikuti macam-macam seperti ingin cepat kaya, ini dapat uang lebih. Kamu ini generasi bangsa, aset bangsa kamu. Jangan kamu tergiur dengan iming-iming yang sangat enak didengar publik, kamu aset republik ini. Jadi kami harus ingatkan kamu dan seluruh orang di sini,” ungkap hakim Rahman.

Hakim Rahman kembali menegaskan semua iming-iming agar cepat kaya dengan mengikuti trading hanyalah bohong semata. Hakim Rahman mengingatkan perbuatan membohongi dan menipu orang lain hasilnya akan fatal.

“Bohong semua itu! bagaimana seperjuta sepersekian miliar, kenapa? Ngapain kita susah-susah kalau bisa seperti ini gtu lho. Jadi jangan kamu mau mengikuti cara-cara ini semua, apa itu robot-robot, semua penipu, pembohong semua, jangan sampai tergiur, bekerja, bekerja bekerja, itu benar baru menghasilkan,” tegas hakim Rahman.

“Karena dengan mimpi-mimpi ini pakai jari begini-begini, ingat akibatnya fatal, ini agar semua mengingat, iming-ingin itu banyak, tapi apakah itu sementara?” sambungnya.

Sekali lagi, hakim Rahman mewanti-wanti para saksi untuk tidak mudah tergiur mengikuti trading yang mengiming-iming cepat kaya. Karena semua itu, kata hakim Rahman, hanyalah dusta belaka.

“Jadi kami ingatkan kamu, tolong jangan lagi-lagi ikuti orang-orang yang memberikan iming-iming, mimpi-mimpi melalui YouTube dan sebagainya, tidak benar itu semua,” kata hakim Rahman.

“Kami mengatakan, itu tidak benar semua bohong, suatu saat Anda itu beruntung satu kali dua kali, ketiga kali Anda bisa bunuh diri, tolong jangan, bekerja dengan baik,” imbuhnya.

Indra Kenz Didakwa Judi Online, Hoax dan TPPU

Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar