Auto Pengamanan! Indra Kenz Binomo Ditahan di Rutan Mabes Polri, Usai Diperiksa Kejari Tangsel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, bakal kembali mendekam di Rutan Mabes Polri.

Indra Kenz kembali dibawa ke Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan dan pemastian berkas perkara di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) sekaligus pelimpahan berkas perkara.

“Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri selama 20 hari hingga 13 Juli 2022 mendatang,” kata Kepala Kejari Tangsel Aliansyah, Jumat (24/6/2022).

Aliansyah menerangkan, alasan Indra Kenz kembali dibawa ke Rutan Mabes Polri terkait keamanan.

“Hari ini langsung dibawa ke Mabes Polri alasannya karena auto pengamanan,” terang Aliansyah.

Berkas Perkara Indra Kenz P21

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara crazy rich Indra Kesuma atau Indra Kenz dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). Tersangka Indra Kenz pun datang sekira pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel,” kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Karta menerangkan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian. Ada dua mobil mewah yaki Tesla warna biru dan Ferrari.

Komentar