Sidang Kasus Pengamanan Situs Judi Online Komdigi Kembali Digelar di PN Jaksel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengamanan situs judi online Komdigi, Rabu (23/7/2025). Agenda sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa sidang tuntutan direncanakan berlangsung hari ini. “Insyaallah hari ini,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang bergantung pada kesiapan terdakwa, jaksa, dan tim penasihat hukum. Rio menambahkan, persidangan biasanya dilaksanakan pada sore hingga malam hari seperti pekan-pekan sebelumnya.

“Mayoritas perkara judol dijadwalkan hari ini. Untuk terdakwa Tony, berdasarkan data di SIPP, sidang direncanakan pukul 14.00 WIB. Tapi pelaksanaannya tetap menunggu kesiapan semua pihak,” terang Rio.

Kasus ini terbagi dalam empat klaster terdakwa:

  • Klaster pertama terdiri dari para koordinator, yakni Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster kedua mencakup mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  • Klaster ketiga berisi para agen situs judol, termasuk Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
  • Klaster keempat menjerat dua orang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan luas, termasuk mantan pejabat pemerintah, yang diduga mendukung beroperasinya platform judi daring secara ilegal di Indonesia. Proses hukum masih terus berlangsung dengan pembuktian dan tuntutan dari pihak jaksa yang kini mulai bergulir di persidangan.