Sikap Tegas Polri dalam Kasus Bripda Mesias Tuai Apresiasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani kasus penganiayaan yang menewaskan Arianto Karim Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Dalam perkara ini, anggota Brimob Maluku, Bripda Mesias Siahaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketua DPC Projo Muda Kota Bekasi, Agung Moreno, menilai keputusan Polri tersebut sudah tepat dan mencerminkan komitmen penegakan disiplin di tubuh institusi.

“Tindakan ini harus mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar Agung dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi kepolisian agar terus melakukan pembenahan internal. Ia menilai perilaku oknum aparat dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Agung juga mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terulang di daerah lain. Ia berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dapat bersinergi menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada warga.

“Saya berharap kejadian ini tidak terjadi di Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi dan seluruh stakeholder bersama masyarakat harus saling menjaga dan mengayomi demi kenyamanan kita bersama,” tegasnya.

Diketahui, setelah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Mesias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.