PHM Dan SKK Migas Tolak Mediasi Fitriani Warga Sepatin, Lanjut Ke Sidang Majelis Hakim

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sidang Mediasi Gugatan Fitriani warga Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur terhadap PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan SKK Migas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal mencapai perdamaian.

Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Luciana Amping yang juga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada selasa (26/03/2024), sedianya akan membahas hasil perhitungan apprisal dari kantor jasa penilai publik Mushofah Mono Igfirly & Rekan atas harga tanah yang dibebaskan PHM dan SKK Migas seluas 4,47 hektar untuk proyek migas di Kaltim, langsung ditolak kuasa hukum PHM dan SKK Migas.

Menanggapi penolakan perdamaian tersebut, Luciana Amping bergumam menyindir “Pemerintah itu keker-keker saja dari Jakarta lalu buat keputusan tanpa teliti itu tanah bersertifikat” namun usai memimpin mediasi ketika dikejar wartawan untuk dikonfirmasi Luciana hanya melambaikan tangan sambil senyum meninggalkan ruangan.

Fitriani dan ayahnya Haji Bennu menggugat PHM dan SKK Migas untuk membayar ganti rugi tanahnya seluas 4,47 hektar di Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim melalui Kantor Hukum Ferdinand Montororing & Partners. Sebelum sidang perkara disidangkan Haji Bennu meninggal dunia karena jatuh sakit pada akhir Januari lalu, sehingga gugatan diteruskan oleh Fitriani anaknya.

Demo Warga Sepatin

Mantan Kepala BAIS TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto salah satu kuasa hukum Fitriani usai sidang mediasi memberi keterangan pada Mega Nur Asmawati wartawan JurnalPatroliNews, “gagalnya mediasi karena PHM dan SKK Migas kurang peduli pada rakyat, namun langkah hukum masih berlanjut nanti akan kita lihat indikasi pidana korupsinya sesuai laporan masyarakat untuk kita teruskan pada KPK atau Kejagung” ujar Soleman Ponto.

Sementara kuasa hukum PHM dan SKK Migas serta BPN langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memberi keterangan kepada wartawan yang sedang menunggu.

Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat mengunjungi lokasi lahan yang menjadi proyek pengeboran gas beberapa waktu lalu kepada wartawan mengatakan pihak PHM maupun tim terpadu tidak teliti menangani lahan warga karena ternyata sudah bersertifikat.

Menurut Meidy Meiske Tampi salah satu kuasa hukum Fitriani selaku penggugat, sidang lanjutan akan digelar dua pekan lagi, karena mediasi gagal mencapai perdamaian berarti perkara akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Rika Mona Pandegirot. (MNA)

Komentar