SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam Pilih Tolak Mediasi Atas Gugatan Warga Desa Sepatin

Sementara Soleman Ponto mencurigai terjadi penyimpangan prosedur dalam pengadaan tanahnya karena tak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden, “saya dan pak Ferdinand sudah teken dokumen pelaporan ke KPK adanya kecurigaan pidana korupsi, nanti pak Ferdinand yang akan menyampaikan pada KPK agar diusut” pungkas Ponto kepada Mega Nur Asmawati wartawan JurnalPatroliNews usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam sendiri dipersidangan mediasi sebelumnya meyakini tidak ada prosedur yang dilanggar karena ditangani tim terpadu Pemkab Kutai Kartanegara.

Menteri LHK dan Menteri ATR/Kepala BPN karena hanya selaku pihak yang turut digugat para kuasa hukumnya yang merupakan ASN tidak banyak berkomentar dipersidangan. (MNA)

Komentar