Soal Kewenangan, Wakil Ketua KPK : Tak Perlu Tunggu Perpres, Ambil Alih Kasus dari Kejagung-Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur agar KPK bisa mengambil alih kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)-Polri. KPK mengatakan pelaksanaan ambil alih kasus di Kejagung-Polri tersebut tak perlu menunggu perpres.

“Pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) (UU Nomor 19 Tahun 2019) tidak tidak perlu menunggu penyusunan perpres lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Pasal 10A ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 ini berisi soal kewenangan KPK melakukan pengambilalihan kasus yang ditangani Kejagung-Polri. Berikut bunyi Pasal 10A ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut:

Pasal 10A
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan
dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Alex meminta masyarakat ikut mengawasi penanganan kasus Djoko Tjandra-Pinangki tersebut. Sebab, kasus itu melibatkan aparat penegak hukum.

“KPK mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan perpres terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Di perpres itu nanti diatur agar KPK bisa mengambil alih kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung-Polri.

“Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri. Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK. Jadi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” ujar Mahfud Md, Rabu (2/9).

(lk/*)

Komentar