JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan adanya tantangan baru yang tengah dihadapi dunia, yaitu persaingan tarif pajak yang tidak sehat.
“Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi dunia saat ini adalah kompetisi tarif pajak yang tidak sehat,” tulisnya di Instagram @smindrawati, dikutip Rabu (25/9/2024).
Untuk menghadapi ancaman ini, Kementerian Keuangan Indonesia bekerja sama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) guna mencari solusi yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial global. Salah satu bentuk kerja sama ini adalah melalui penerapan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR), sebuah perjanjian internasional yang telah ditandatangani bersama 42 negara, termasuk Indonesia.
“MLI STTR merupakan bagian penting dari Pilar Kedua yang dirancang untuk mengurangi dampak negatif dari kompetisi tarif pajak yang tidak sehat,” kata Sri Mulyani.
Dengan menandatangani MLI STTR, Indonesia memastikan dirinya menjadi salah satu negara yang pertama kali mengadopsi instrumen ini. Perjanjian tersebut juga menunjukkan bahwa MLI STTR menjadi prioritas bagi negara-negara berkembang, yang tergabung dalam Inclusive Framework of Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), untuk melindungi hak-hak pemajakan atas transaksi lintas negara, seperti bunga, royalti, dan pembayaran jasa lainnya.
Menurut Sri Mulyani, bagi negara-negara berkembang, mobilisasi sumber daya adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan ekonomi, dan MLI STTR menjadi solusi tambahan dalam menjaga basis pajak korporat dari kebocoran.
“Hingga saat ini, lebih dari 1.000 perjanjian perpajakan—yang mencakup sekitar seperempat dari total perjanjian pajak di seluruh dunia—telah terikat oleh komitmen ini,” jelas Sri Mulyani.
Komentar